ICW Desak Dewas Audit Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Setelah 2 Tahun Buron

Menurut dia, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja-kinerja lembaga antirasuah di bawah nakhoda Firli Bahuri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jan 2022, 05:38 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 05:38 WIB
Pimpinan dan Dewas KPK Rapat Bersama Komisi III DPR
Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan), Albertina Ho (kanan), Syamsuddin Haris (kiri), dan Harjono (kedua kiri) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kerja KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku genap dua tahun menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa kegagalan KPK dalam menyeret Harun Masiku.

"Bagi ICW, waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Menurut dia, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja-kinerja lembaga antirasuah di bawah nakhoda Firli Bahuri. Pengawasan Dewas diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," kata Kurnia.

Dia menyebut, ada sejumlah pihak yang harus dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait mandeknya pencarian Harun Masiku. Pertama yakni lima komisioner KPK, kemudian Deputi Penindakan KPK, dan ketiga, yakni mantan pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun namun diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Kurnia, dengan meminta keterangan tiga pihak tersebut, permasalahan utama belum tertangkapnya Harun akan terungkap.

"Sejak awal, ICW menduga sumber permasalahan Harun berada pada level Komisioner KPK," kata Kurnia.

Dia menyatakan demikian bukan tanpa alasan. Saat tim penindakan diamankan oleh anggota polisi saat hendak mengamankan Harun di PTIK, menurut Kurnia, komisioner KPK hanya diam saja.

"Selain itu, tidak adanya penjelasan yang klir mengapa ketika kasus tersebut sudah naik pada tingkat penyidikan, tapi kantor DPP PDIP enggan untuk digeledah oleh KPK. Terakhir sudah pasti perihal pemberhentian pegawai yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun melalui TWK," kata dia.

 

Segera Audit Kegagalan KPK

Kurnia pun mengaku tak habis pikir jika Dewas KPK tak segera mengaudit kegagalan KPK menangkap Harun Masiku.

"Jangan sampai justru Dewan Pengawas juga terlibat dalam melindungi mantan caleg PDIP ini," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya