Liputan6.com, Jakarta - Musisi Ardhito Pramono bungkam usai polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pantauan di lokasi, Ardhito hanya diam seribu bahasa dan tertunduk dengan baju tahanan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mana narkotika ganja ini didapat dari membeli ke seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga
Menurut polisi, Ardhito Pramono mengaku menyesal dan mengajak generasi muda tidak meniru perbuatannya.
Advertisement
"Tersangka menyesali perbuatannya dan yang bersangktan mengimbau agar tidak melakukan langkah yang digunakan dengan alasan apapun," kata Zulpan menyampaikan rasa penyesalan Ardhito.
Terancam Penjara 4 Tahun
Zulpan menambahkan, Ardito dipersangkakan dengan Undang-Undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Penyidik mempersangkakan terkait uu narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun," Zulpan menyudahi.
Advertisement