Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyatakan bakal menuntut saksi IM di yaumul hisab disaat perhitungan amal manusia ketika di akhirat atas perbuatannya selama di dunia, lantaran keterangannya yang dianggap sebagai fitnah.
Pernyataan itu disampaikan Munarman, ketika menanggapi secara keseluruhan keterangan IM selaku pihak yang melaporkan Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme ini.
"Ya karena konspirasi saudara mengada ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di Yaumul Hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman saat sidang di PN Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Advertisement
Alasannya menuntut IM, karena keterangan berkaitan serangkaian bukti seperti acara pembaiatan yang diikuti Munarman di berbagai daerah, hingga adanya maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda tidaklah mendasar. Atas itulah, Munarman bakal meminta pertanggung jawaban di Yaumul Hisab.
"Bukan di dunia saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di Yaumul Hisab saya tuntut saudara. Banyak-banyaklah berbuat baik," katanya
Setelah pernyataan itu, Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan untuk IM menanggapi pertanyaan Munarman. Di mana, dirinya tetap dengan keterangannya yang menjadi dasar laporan tersebut, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya pikir semua penjelasan, InsyaAllah sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari dan apa yang saya nyatakan berdasarkan fakta-fakta yang menurut keyakinan saya berdasarkan fakta yang bisa dipercaya. Dan oleh karenanya saya tidak mengubah keterangan saya yang mulia," ujar IM.
"Terdakwa (Munarman) bagaimana tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Hakim kepada Munarman.
"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," singkat Munarman.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pertanyakan Kausalitas
Adapun dalam sidang, Munarman turut mempertanyakan hubungan antara bukti, baik dari video proses pembaiatan di berbagai daerah, hingga maklumat dari FPI yang memuat dukungan terhadap kelompok teroris Al Qaeda. Hingga sampai pada kesimpulan, dirinya dianggap terlibat dalam aksi terorisme.
"Hukum pidana kan kita sama-sama tau, ada peristiwa sebab akibatnya kausalitas secara langsung, pertanyaan saya itu konkritnya apa peran saya dalam maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barbuk laporan saudara itu?," tanya Munarman.
"Mohon izin yang mulia, saya jelaskan kausalitas, adalah hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain. Ada satu pernyataan Maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda jihadis internasional. Yang Dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi yang mulia," jawab IM.
Mendengar jawaban saksi, Munarman lantas menuding bila yang dijadikan dasar IM bukanlah kausalitas, melainkan konspirasi. Karena tujuan atau konklusi dari satu kejadian dengan kejadian yang lainnya tidak memiliki kaitan, maka dia menanyakan unsur pidana dalam Maklumat tersebut.
"Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi. Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya," ujarnya
Menanggapi pertanyaan Munarman, IM menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini janganlah dilihat sebagian. Namun, jika semua cerita semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi.
"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," bebernya.
Sebelumnya, dalam dakwaan dalam perkara ini, jika Munarman disebut diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement