Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 25 Kg Sabu Disita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan, kedua tersangka menyeludupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui jalur selat Malaka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jan 2022, 20:46 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2022, 20:46 WIB
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia. (Foto: dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan internasional asal Malaysia. Sebanyak 25 paket narkoba jenis sabu dengan total 25 kilogram disita sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan ada dua orang tersangka yang diamankan. Mereka tergabung dalam jaringan Malaysia, Aceh, dan Jakarta.

"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dan 25 kilogram narkoba jenis sabu," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

Ady menerangkan, kedua tersangka menyeludupkan narkoba ke Indonesia melalui jalur selat Malaka. Begitu di darat, pelaku berupaya menyamarkan barang yang dibawa dengan memasukkan ke dalam speaker dan ditaruh di bagasi mobil Honda Civic.

"Ini merupakan hasil pengembangan operasi nila tahun 2021 sekitar bulan November 2021 kita berhasil mengamankan 4 kilogram sabu selanjutnya 11 Januari 2022 kita berhasil mengamankan pelaku," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Residivis kasus kepemilikan narkoba

Ady menyebut, salah satu pelaku merupakan seorang residivis atas kasus kepemilikan narkoba.

"Pelaku yang satu pernah diamankan oleh tim BNN dan satunya lagi dari Polres Kabupaten Tangerang. Pelaku menjalani hukuman selama 4 tahun di lapas yang sama," ujarnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya