KPK Dalami Korupsi Pengajuan Dana PEN Daerah Lewat 3 Saksi

Tiga saksi yang bakal diperiksa yakni Andi Zainuddin, Syahrir alias Erik, dan Rahman. Ketiganya merupakan wiraswasta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jan 2022, 11:03 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 11:03 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK menilai rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas 2017 di 36 kementerian dan pemerintah daerah berada di angka 66. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun anggaran 2021.

KPK menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam mengusut kasus tersebut.

Tiga saksi yang bakal diperiksa yakni Andi Zainuddin, Syahrir alias Erik, dan Rahman. Ketiganya merupakan wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Setia Budi Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022)

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

 

Pengembangan dari OTT Bupati Kolaka Timur

FOTO: Pemeriksaan Lanjutan Bupati nonaktif Kolaka Timur
Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/10/2021). Andi Merya Nur ditahan KPK pada Rabu (22/9) terkait suap dana hibah BNPB untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Dana Siap Pakai (DSP). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Andi Merya dan Anzarullah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim). Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan  penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya