Panglima TNI Tunjuk Mayjen Agus Subiyanto sebagai Wakasad

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjuk Mayjen Agus Subiyanto sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 22 Jan 2022, 09:34 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2022, 09:34 WIB
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Agus Subiyanto mengatakan serbuan vaksinasi massal terutama di kalangan pelajar, diharapkan mampu meningkatkan herd immunity masyarakat Jawa Barat.
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Agus Subiyanto mengatakan serbuan vaksinasi massal terutama di kalangan pelajar, diharapkan mampu meningkatkan herd immunity masyarakat Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjuk Mayjen Agus Subiyanto sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad). Penunjukan ini tercantum dalam Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tertanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengungkap hal itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1/2022).

Nama Pangdam III/Siliwangi Mayjen Agus Subiyanto sempat menjadi pembicaraan sebagai calon Pangkostrad bersama sejumlah perwira tinggi TNI lainnya. Mulai dari Pangdam XI/Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen I Nyoman Cantiasa hingga Pangdam Mulawarman Mayjen Teguh Pujo Rumekso.

Nama-nama jenderal bintang dua TNI ini mencuat setelah Panglima TNI memberikan bocoran Pangkostrad akan diisi oleh Mayor Jenderal (Mayjen).

Namun, pada akhirnya, Andika Perkasa turut menunjuk Mayjen Maruli Simanjuntak sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jabatan Baru

Pada surat yang sama, 28 dari 328 Perwira Tinggi TNI yang mendapatkan jabatan baru tersebut, masuk ke jabatan satuan-satuan baru TNI seperti diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya