Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menekankan, supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam penugasan prajurit TNI di jabatan sipil. Hal itu untuk memastikan adanya pemisahan jelas antara militer dan sipil.
Agus mengatakan, tugas pokok TNI disesuaikan dengan ancaman dan menegaskan peran duplikasi dengan lembaga lain dalam mengahadapi ancaman non militer.
Baca Juga
Karena itu, ada konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan.
Advertisement
"Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer TNI memiliki konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan," kata Agus, dalam rapat kerja dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Berkaitan dengan penempatan TNI di jabatan sipil, Agus menegaskan pentingnya prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental dalam negara demokrasi.
"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokraksi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," ujarnya.
Jaga Keseimbangan
Agus mengatakan, TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan mempertahankan supremasi sipil dan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokok.
"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta professionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," imbuhnya.
Sumber: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Advertisement
