Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (24/1/2022).
"Hari ini sebagimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M Azis Syamsuddin," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan.
Advertisement
Baca Juga
Ali memastikan, tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Azis Syamsuddin sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Surat tuntutan tersebut telah selesai disusun tim jaksa. Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," kata Ali.
Dalam website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda pembacaan surat tuntutan untuk Azis Syamsuddin rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat tuntutan untuk di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Dakwaan Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Advertisement