Polri Wacanakan Penggunaan Chip Pelat Nomor Kendaraan di 2023

Menurut Ahmad, chip tersebut akan merekam identitas keberadaan dan kepemilikan kendaraan. Selain itu, akan ada rincian pelanggaran dalam pengguna kendaraan tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Jan 2022, 17:50 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2022, 17:50 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Polri merencanakan adanya penggunaan chip khusus di pelat nomor kendaraan dalam rangka program tertib berlalu lintas. Wacana tersebut akan dilakukan pada 2023 mendatang.

"Penggunaan chip nantinya pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip, hal ini nantinya akan diterapkan, wacana ini di tahun depan 2023," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Menurut Ahmad, chip tersebut akan merekam identitas keberadaan dan kepemilikan kendaraan. Selain itu, akan ada rincian pelanggaran dalam pengguna kendaraan tersebut.

"Data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran, atau dari aspek penegakan hukum dapat ternyata ada pelanggaran hukumnya," jelas dia.

 

Integrasi dengan Uang Elektronik

Tidak hanya itu, kata Ahmad, chip tersebut juga akan diintegrasikan sebagai alat pembayaran elektronik atau non tunai. Baik untuk gerbang tol atau pun parkir.

"Wacana chip plat nomor tersebut wacananya tahun depan, tahun 2023," Ahmad menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya