Polisi Minta Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Investasi, Ini Modusnya

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyebarkan tautan di media sosial. Lalu, korban diajak masuk ke dalam grup WhatsApp yang menyamar menjadi forum edukasi investasi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 27 Jan 2025, 01:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2025, 01:00 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan daring (online) yang berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan besar.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, saat ini sedang marak penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyebarkan tautan di media sosial. Lalu, korban diajak masuk ke dalam grup WhatsApp yang menyamar menjadi forum edukasi investasi.

Pada grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai profesor dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.

Akibatnya, banyak korban yang kehilangan seluruh dana mereka setelah platform palsu menunjukkan nilai investasi yang naik, tapi uang tidak bisa ditarik.

Atas modus operandi tersebut, dirinya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika mendapatkan tautan mencurigakan di media sosial.

"Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas," ujarnya yang dikutip dari Antara.

Brigjen Pol Trunoyudo juga mengingatkan bahwa sebelum memutuskan untuk berinvestasi secara daring, masyarakat harus memverifikasi terlebih dahulu legalitas investasi tersebut dengan mengecek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya.

 

Imbau Masyarakat Segera Melapor

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)... Selengkapnya

Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau telah menjadi korban dari penipuan platform investasi daring. Menurutnya, kecepatan pelaporan sangat penting agar pelaku dapat segera diungkap dan korban tidak semakin banyak.

"Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan," ucapnya.

Adapun Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar penipuan daring dalam dua tahun terakhir, salah satunya adalah kasus penipuan dengan skema Business Email Compromised (BEC) pada tahun 2024.

Pada kasus itu, polisi berhasil membekuk lima tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) Nigeria. Perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian sebanyak Rp32 miliar.

Infografis

Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya