DPR Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat Jadi 75 Hari

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta KPU segera mempersiapkan tahapan Pemilu, paling lambat Maret 2022.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Jan 2022, 13:50 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 13:50 WIB
KPU Deklarasi Pemilu Ramah Anak
Tiga seniman egrang membawa poster Kampanye Aman Untuk Anak pada acara Deklarasi Pemilu Ramah Anak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (17/3). KPU melarang anak-anak untuk terlibat dalam aktivitas kampanye politik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta KPU segera mempersiapkan tahapan Pemilu, paling lambat Maret 2022.

Salah satunya yang harus dipersiapkan menurutnya adalah soal masa kampanye Pemilu 2024.

"Tahapan pemilu kita harapkan Komisioner KPU, Bawaslu yang baru terpilih sudah melakukan lanjutan pemaparannya pada bulan Maret 2022, setelah masa reses DPR-RI," kata dia dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Politikus PDIP itu juga mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat dari usulan awal 120 hari, menjadi 50 -75 hari.

"Untuk masa kampanye Pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," jelas Junimart.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemilu 14 Februari

Junimart kembali mengingatkan hasil rapat dengan Komisi II bahwa Pilpres dan Pakan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024.

"Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, untuk penyelenggaraan Pilkada serentak itu dilakukan pada 27 November 2024," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya