Puan Minta Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Diusut Tuntas

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar temuan sel kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin diusut tuntas.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Jan 2022, 15:21 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 15:15 WIB
Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)
Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar temuan sel kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin diusut tuntas. Ia mengecam dugaan adanya perbudakan manusia di lokasi tersebut.

"Saya mengutuk keras apabila temuan mengenai perbudakan manusia di Langkat benar terjadi. Ini kasus yang serius dan harus segera diusut," ujar Puan, Rabu (26/1/2022).

Puan Maharani mengingatkan jangan sampai ada kasus perbudakan di Tanah Air. "Saya minta jangan sampai ada lagi perbudakan di mana pun di Tanah Indonesia ini," tegas Puan.

Puan meminta pihak berwajib menyelidiki permasalahan ini dengan seksama. Selain itu Puan berharap jajaran Polri di seluruh daerah memantau kondisi di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.

"Saya minta pihak berwenang, pihak berwajib untuk segera mengusut hal tersebut sehingga tidak terjadi lagi. Saya yakin Polri yang bekerja sama dengan instansi terkait akan tegas melakukan upaya hukum manakala ada tindakan pidana," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembinaan dengan Mengurung Tak Dibenarkan

Politikus PDIP itu menyebut, apabila benar kerangkeng untuk rehab narkoba, perlakuan kepada mereka yang digembok dalam penjara tidak manusiawi.

"Apapun alasannya, perbudakan adalah musuh kemanusiaan, seteru peradaban," kata Puan.

Mantan Menko PMK ini juga menyoroti laporan polisi bahwa kegiatan pembinaan di rumah Bupati Langkat tersebut tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama 10 tahun.

"Melakukan pembinaan dengan mengurung seseorang di dalam penjara bukan hal yang bisa dibenarkan," sebut Puan.

"Kita semua perlu memahami bahwa niat baik yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pada akhirnya justru melahirkan permasalahan besar. Maka dalam setiap tindakan, kita harus betul-betul memperhatikan mekanisme dan hukum yang berlaku," tandas Puan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya