KPK Temukan 2 Unit Mobil dan Uang Usai Geledah Kediaman Eks Bupati Buru Selatan

Lokasi yang digeledah KPK yakni rumah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), rumah kontraktor Ivana Kwelju, dan salah satu kantor milik pihak swasta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Feb 2022, 14:24 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2022, 14:24 WIB
KPK Tahan Mantan Bupati Buru Selatan
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (tengah) jelang rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Tagop S S ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan barang jasa di Kab Buru Selatan tahun 2011-2016. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai 2016.

Bukti baru ditemukan tim penyidik usai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku pada, Senin, 31 Januari 2022. Lokasi yang digeledah yakni rumah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), rumah kontraktor Ivana Kwelju, dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara. Di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh TSS dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Ali mengatakan, temuan tim penyidik dalam penggeledahan ini akan dianalisis dan disita. "Bukti-bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada 2011-2016.

Selain Tagop, KPK menjerat dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Kasus ini bermula saat Tagop menjabat Bupati Buru Selatan selama dua periode 2011 hingga 2021. Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Besaran Fee yang Diterima Tagop Sudarsono

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 % dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek Rp 3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya. Kemudian Johny mentransfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Dengan uang Rp 10 miliar dimaksud, Tagop diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya