3 Tempat Hiburan Malam Disegel Usai Langgar Aturan, 1 Pengunjung Positif Covid-19

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga tempat hiburan malam, karena melanggar aturan jam operasional dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, setelah kepolisian melakukan inspeksi mendadak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Feb 2022, 10:53 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 10:42 WIB
Razia tempat hiburan malam di Tuban. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Ilustrasi sidak tempat hiburan malam. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga tempat hiburan malam, karena melanggar aturan jam operasional dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, setelah kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (3/2/2022) dini hari WIB.

Bahkan, salah satu pengunjung dari tempat hiburan tersebut diketahui positif COVID-19. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, yang memimpin patroli menyebut ada lima tempat hiburan yang menjadi sasaran.

Lima tempat hiburan malam itu antara lain, will House dan Bengkel Space di Jalan Jendral Sudirman, ODIN di Jalan Senopati, Code In W Home di Jalan Cikatomas Kebayoran Baru, serta Dronk di Jalan Kemang.

Petugas juga melakukan tes swab antigen secara random 6 orang pengunjung di Code In W Home di Jalan Cikatomas, Kebayoran Baru. "Hasil 5 orang non reaktif, 1 orang reaktif atas nama CJS, lalu diarahankan untuk isolasi," ungkap Mukti dalam keterangan tertulis Polda Metro Jaya, Kamis (3/2/2022).

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tambahnya.

Langgar Jam Operasional

Dihantam COVID-19, Begini Suasana Tempat Hiburan Malam di Hong Kong
Ilustrasi tempat hiburan malam ditutup. (AFP/May James)

Mukti menerangkan, pihaknya mengecek protokol kesehatan yang diterapkan oleh pihak manajemen serta penerapan aturan pemerintah berkenaan dengan jam operasional tempat hiburan malam. Alhasil, ada tiga tempat yang ditemukan melakukan pelanggaran.

Mukti menyebut, tiga tempat itu adalah ODIN di Jalan Senopati, Code In W Home di Jalan Cikatomas Kebayoran Baru, serta Dronk di Jalan Kemang. Ketiga tempat itu diberikan sanksi berupa penyegelan.

"Dilakukan pengecekan ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional. Itu kami Police Line," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya