Kasus Covid-19 Menanjak, Pemprov DKI Berencana Berlakukan Jam Malam

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan jam malam menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Feb 2022, 19:46 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2022, 19:46 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan jam malam menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

"Nanti itu semua memang kita ke depan ada upaya-upaya pembatasan di jalan, pembatasan jam malam tapi yang kita berlakukan baru pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional nanti kita akan tingkatkan lagi pembatasan sesuai data, fakta di lapangan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Ancol, Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Riza memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

"Semua kita lakukan pengawasan dan monitoring dan evaluasi. Semua kebijakan tidak diambil oleh kami. Selain itu, kami bekerja sama dengan jajaran lain Forkompinda, pemerintah pusat swasta maupun masyarakat," katanya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup sementara sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB, terhitung sejak Sabtu, 5 Februari 2022.

Penutupan Jalan

315 Anggota Baru HIPMI Jaya Angkatan 2021 Masa Bakti 2021-2024 Sah Dikukuhkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan, penutupan jalan ini menjadi bagian dari upaya penanganan penyebaran pandemi Covid-19.

"Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 " tutur Sambodo kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Menurut dia, aturan penutupan sementara di sejumlah ruas jalan itu diberlakukan untuk kendaraan pribadi. Sementara bagi kendaraan petugas, ambulans, dan yang bertempat tinggal di sana masih diperbolehkan melintas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya