Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memeriksa Crazy Rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Ini buntut masuknya laporan delapan korban atas perkara itu di Bareskrim Polri.
"Pasti kami akan periksa," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Menurut Whisnu, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi ahli terlebih dahulu sebelum mengambil keterangan dari Indra Kenz.
Advertisement
"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban.
Kuasa hukum yang mewakili, Finsensius Mendorfa menyampaikan, para korban berharap uang mereka dapat kembali dan memberikan efek jera bagi afiliatornya.
Sejauh ini, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 2,46 miliar.
"Jadi mereka (korban) mengharapkan, satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku, dan juga uangnya dikembalikan," kata Finsensius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Dia mengatakan, ada salah seorang public figure yang turut dilaporkan dalam aduan tersebut lantaran masuk di daftar afiliator aktivitas binary option. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Lebih lanjut, ada sejumlah korban yang melakukan upaya bunuh diri akibat stres atas kerugian yang diderita. Sebagian mengalami depresi dan masuk dalam program rehabilitasi.
Adapun kuasa hukum melayangkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55.
"Kita juga masukan pasal yang sangat krusial yaitu Pasal 3, 5 dan 10 Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Finsensius.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Indra Kenz Laporkan Maru Nazara
Aduan tersebut kemudian disusul oleh Crazy Rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz yang mempolisikan salah satu korban trading Binary Option bernama Maru Nazara.
Laporan itu berkaitan dengan konten Youtube yang diunggah oleh Panggung Inspirasi Official. Dalam video, Maru Nazara dituding mencemarkan nama baik Indra Kenz.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan (LP) yang dilayangkan oleh Indra Kenz.
Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Iya (ada laporan tersebut)," kata dia kepada wartawan, Senin (7/2/2022).
Zulpan menerangkan, Maru Nazara sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Indra Kenz didampingi penasihat hukum menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022). Indra Kenz merasa perlu meluruskan terkait dengan isu yang disebarkan oleh Maru Nazara.
Indra Kenz menyampaikan, Maru Nazara seharusnya mengetahui resiko yang ditanggung oleh user trading Binary Option. Di mana keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab masing-masing.
"Mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing tetapi kan di sini seolah-olah saya yang membuat rugi," ujar dia.
Namun yang terjadi sekarang ini, Indra Kenz mengatakan, ia malah dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal trading Binary Option bukan termasuk judi.
"Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itukan tidak benar," ucap dia.
Indra Kenz mengatakan, video yang menampilkan Maru Nazara berdampak buruk bagi kehidupannya.
"Saat ini apa pun yang saya lakukan dianggap hasil nipu, hasil judi karena nama saya sudah tercemar, bahkan bisnis saya yang lain juga dikatakan bisnis hasil judi," tandas dia.
Advertisement