Masa Karantina PPLN Jadi 3 Hari Mulai Minggu Depan, Ini Syaratnya

PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari ke-5 dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Feb 2022, 16:39 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 16:37 WIB
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Januari 2022. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dilonggarkan dari lima hari menjadi tiga hari mulai pekan depan. Namun, kebijakan ini berlaku hanya untuk PPLN yang sudah melakukan vaksinasi booster saja.

"Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Adapun syaratnya, PPLN tetap wajin melakukan entry dan exit tes PCR Covid-19. Exit PCR dilakukan di hari ketiga pada pagi hari dan PPLN dapat keluar karantina apabila hasil tes PCR negatif.

"PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari ke-5 dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat," ujarnya.

Luhut mengatakan pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan karantina tiga hari bagi seluruh PPLN mulai 1 Maret. Hal ini akan dilakukan apabila situasi Covid-19 terus membaik.

"Ke depan, jika situasi terus membaik pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 Maret. Saya ulang, 1 Maret hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Pertimbangkan Hapus Kebijakan Karantina bagi PPLN

Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga mempertimbangkan menghapus kebijakan karantina bagi PPLN. Kendati begitu, dia menegaskan pemerintah akan melihat situasi Covid-19 terlebih dahulu.

"Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," ujarnya.

"Namun, sekali lagi ini bergantung pada situasi pandemi dan supaua kita mengendalikan penyebaran kasus," sambung Luhut.

 

Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan
Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya