Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan adanya klaim perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit yang belum dibayarkan. Totalnya mencapai Rp 25,1 triliun.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Khalimah menuturkan, klaim pasien Covid-19 tersebut berasal dari 2021 yang harus diselesaikan pembayarannya pada 2022.
Advertisement
Dia memaparkan, klaim 2021 itu berjumlah Rp 90,2 triliun hingga per 9 Februari 2022. Untuk klaim yang tidak dapat dibayarkan pada 2021 sebesar Rp 2,42 triliun.
"Yang tak dapat dibayar termasuk dalam kedaluwarsa dan dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS Kesehatan itu sebesar Rp 680 miliar, lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020," papar Siti saat memberikan keterangan Klarifikasi Tunggakan Klaim RS pada Minggu, 13 Februari 2022.
Berikut 4 hal yang dibeberkan Kemenkes terkait adanya klaim perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit yang belum dibayarkan dihimpun Liputan6.com:
1. Total Rp 25,1 Triliun Belum Dibayar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan klaim perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit yang belum dibayarkan sebesar Rp 25,1 triliun. Klaim ini berasal dari tahun 2021, yang harus diselesaikan pembayarannya pada 2022.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah menyampaikan, total klaim Covid-19 tahun 2021 berjumlah Rp 90,2 triliun hingga per 9 Februari 2022. Untuk klaim yang tidak dapat dibayarkan pada 2021 sebesar Rp 2,42 triliun.
"Yang tak dapat dibayar termasuk dalam kedaluwarsa dan dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS Kesehatan itu sebesar Rp 680 miliar, lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020," papar Siti memberikan keterangan Klarifikasi Tunggakan Klaim RS pada Minggu, 13 Februari 2022.
"Kemudian dispute yang tidak dapat dibayarkan, yaitu Rp 1,74 triliun. Ini juga relatif lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020 secara persentase, karena rumah sakit juga sudah mulai memahami bagaimana mereka mengajukan klaim sehingga tidak dinyatakan dispute," sambung dia.
Dispute adalah klaim pembayaran yang belum dapat disetujui antara BPJS Kesehatan selaku verifikator dengan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk klaim yang sudah dibayarkan pada 2021 sebesar Rp 62,68 triliun.
"Klaim yang bisa dibayarkan Rp 87,78 triliun, yang sudah kami bayarkan sebesar Rp 62,68 triliun, sehingga yang belum kami bayarkan adalah Rp 25,1 triliun," lanjut Siti.
Advertisement
2. Klaim Tahun 2020 Sudah Dibayarkan
Klaim pembayaran Covid-19 pada tahun 2020, kata Siti Khalimah, yang dibayarkan sebanyak Rp 40,6 triliun dari 686.221 kasus. Dari Rp 40,6 triliun, Rp 35,1 triliun dari 536.882 kasus yang bisa dibayarkan.
"Proses pembayaran klaim 2020 sudah selesai, karena memang untuk tahun 2020 itu harus kami selesaikan semua di tahun 2021. Kemudian untuk 2021 ini, posisi sampai 31 Januari 2022, belum posisi final ya karena nanti 28 Februari 2022 baru ada masa kedaluwarsa klaim," ucap dia.
"Ada 1,7 juta kasus dengan nilai total klaim Rp90,25 triliun. Ini sudah dibayarkan sampai akhir Desember kemarin sebesar Rp 62,68 triliun dari 1.100 juta kasus. Yang kami sudah bayarkan sekitar 70 persen, dibayarkan kepada rumah sakit Rpp 40,6 triliun, dan yang tidak bisa dibayarkan sebesar Rp 5,49 triliun," sambung Siti Khalimah.
3. Ada Klaim Kadaluwarsa
Dijelaskan Siti Khalimah, jumlah Rp 5,49 triliun, sebanyak Rp 1,1 triliun adalah klaim kedaluwarsa yang melewati batas waktu, sehingga tidak bisa diproses. Kemudian yang tidak dapat dibayarkan dari klaim dispute sekitar Rp4,3 triliun.
"Kenapa terjadi banyak yang tidak bisa dibayarkan? Karena pada saat itu memang kita masih menggunakan sistem klaim yang pengajuannya harus satu per satu," pungkas Siti.
Klaim kedaluwarsa adalah jangka waktu pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara Covid-19 terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan melewati batas waktu yang ditentukan.
Masa kadaluwarsa ini diberlakukan untuk pengajuan klaim pelayanan pasien Covid-19 baru atau pelayanan pasien yang belum pernah diajukan.
Advertisement
4. RS Diminta Kembalikan Berita Acara Rekonsiliasi
Adanya tunggakan klaim pembiayaan pasien Covid-19 sebesar Rp25,1 triliun, Kemenkes meminta rumah sakit mengembalikan surat Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
BAR adalah dokumen yang menyatakan bahwa proses rekonsiliasi telah dilaksanakan serta telah menunjukkan hasil yang sama atau memenuhi kriteria pengajuan klaim Covid-19.
Selain tunggakan klaim Covid-19 sebanyak Rp 25,1 triliun, ada juga dispute tahun 2021 yang harus dibayarkan pada 2022 berjumlah Rp 12,94 triliun. Serupa dengan klaim tunggakan, pembayaran klaim dispute melalui proses data rekonsiliasi dan harus diverifikasi.
"Klaim dispute 2021 sebanyak Rp 12,94 triliun. Kami lakukan untuk bisa segera membayarkan klaim tahun 2021 yang masih belum kami bayarkan juga ada Rp25,1 triliun. Teman-teman Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD), tidak berhenti untuk melakukan verifikasi," papar Siti Khalimah.
"Yang on progres dispute sudah selesai dibayar Rp 4,8 triliun dari Rp 12,94 triliun. Setelah selesai dibuat BAR, dilakukan verifikasi, lalu pengajuan yang layak diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dan dikirimkan ke kami melakukan proses rekonsiliasi data." sambung dia.
Dalam proses rekonsiliasi data, Kemenkes melakukan verifikasi data ke rumah sakit. Upaya ini mencocokkan data klaim pembiayaan yang masuk.
"Kami kembali menghubungi rumah sakit untuk mencocokkan data kembali. Dari sisa klaim Rp 25,1 triliun itu yang sudah kembali BAR-nya baru Rp 7,92 triliun. Padahal, kami sudah menyelesaikan rekonsiliasi, ya hampir semua data rekonsiliasi," terang Siti.
"Yang BAR ini, kami minta tanda tangan dari direktur rumah sakit di atas materai bahwa datanya sudah cocok. Kami mohon rumah sakit supaya cepat mengembalikan BAR, sehingga kami bisa segera ke proses selanjutnya (untuk pembayaran klaim Covid-19)," tegas Siti Khalimah.
Tunggakan Rp 23 Triliun Biaya Perawatan Pasien Covid-19
Advertisement