Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan klaim perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit yang belum dibayarkan sebesar Rp25,1 triliun. Klaim ini berasal dari tahun 2021, yang harus diselesaikan pembayarannya pada 2022.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah menyampaikan, total klaim COVID-19 tahun 2021 berjumlah Rp90,2 triliun hingga per 9 Februari 2022. Untuk klaim yang tidak dapat dibayarkan pada 2021 sebesar Rp2,42 triliun.
Advertisement
Baca Juga
"Yang tak dapat dibayar termasuk dalam kedaluwarsa dan dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS Kesehatan itu sebesar Rp680 miliar, lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020," papar Siti memberikan keterangan Klarifikasi Tunggakan Klaim RS pada Minggu, 13 Februari 2022.
"Kemudian dispute yang tidak dapat dibayarkan, yaitu Rp1,74 triliun. Ini juga relatif lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020 secara persentase, karena rumah sakit juga sudah mulai memahami bagaimana mereka mengajukan klaim sehingga tidak dinyatakan dispute."
Dispute adalah klaim pembayaran yang belum dapat disetujui antara BPJS Kesehatan selaku verifikator dengan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk klaim yang sudah dibayarkan pada 2021 sebesar Rp62,68 triliun.
"Klaim yang bisa dibayarkan Rp87,78 triliun, yang sudah kami bayarkan sebesar Rp62,68 triliun, sehingga yang belum kami bayarkan adalah Rp25,1 triliun," lanjut Siti.
Pembayaran Klaim COVID-19 Tahun 2020
Klaim pembayaran COVID-19 pada tahun 2020, terang Siti Khalimah, yang dibayarkan sebanyak Rp40,6 triliun dari 686.221 kasus. Dari Rp40,6 triliun, Rp35,1 triliun dari 536.882 kasus yang yang bisa dibayarkan.
"Proses pembayaran klaim 2020 sudah selesai, karena memang untuk tahun 2020 itu harus kami selesaikan semua di tahun 2021. Kemudian untuk 2021 ini, posisi sampai 31 Januari 2022, belum posisi final ya karena nanti 28 Februari 2022 baru ada masa kedaluwarsa klaim," terangnya.
"Ada 1,7 juta kasus dengan nilai total klaim Rp90,25 triliun. Ini sudah dibayarkan sampai akhir Desember kemarin sebesar Rp62,68 triliun dari 1.100 juta kasus. Yang kami sudah bayarkan sekitar 70 persen, dibayarkan kepada rumah sakit Ro40,6 triliun, dan yang tidak bisa dibayarkan sebesar Rp5,49 triliun."
Jumlah Rp5,49 triliun, Rp1,1 triliun adalah klaim kedaluwarsa yang melewati batas waktu, sehingga tidak bisa diproses. Kemudian yang tidak dapat dibayarkan dari klaim dispute sekitar Rp4,3 triliun.
"Kenapa terjadi banyak yang tidak bisa dibayarkan? Karena pada saat itu memang kita masih menggunakan sistem klaim yang pengajuannya harus satu per satu," pungkas Siti.
Klaim kedaluwarsa adalah jangka waktu pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara COVID-19Â terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan melewati batas waktu yang ditentukan. Masa kadaluwarsa ini diberlakukan untuk pengajuan klaim pelayanan pasien COVID-19 baru atau pelayanan pasien yang belum pernah diajukan.
Advertisement