Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2021).
Tujuh regulasi yang disahkan itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Advertisement
Baca Juga
"Selanjutnya kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimatan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," ujar Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus saat mengambil keputusan dalam rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, UU Provinsi ini dibentuk karena sebelumnya masih berlaku UU Tahun 50 hingga 60-an. Dalam UU yang lama, provinsi tersebut masih menjadi satu.
Ada provinsi seperti Sulawesi Selatan yang ketika itu masih belum ada. Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara juga masih satu.
Selain itu, konstitusi yang menjadi dasar undang-undang provinsi yang lama masih berlandaskan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUD Sementara 1950.
Sehingga dibuat undang-undang baru yang mengatur masing-masing provinsi tersebut. Satu provinsi harus memiliki satu undang-undang.
"Ini aspirasi teman-teman kepala daerah, tokoh-tokoh daerah dan sesuai dengan aturan yang ada, satu provinsi itu satu undang-undang, sekarang kan situasinya beda, otomatis satu provinsi harus satu undang-undang," kata Tito.
Sejumlah wilayah di provinsi yang dibuat undang-undang, seperti Sulawesi Utara juga ada penambahan beberapa kabupaten. Seperti Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.
"Sehingga harus direvisi. Cakupan wilayah yang baru ini harus dimasukkan, kalau enggak mereka tidak punya dasar hukum," jelas Tito.
Masih Ada 13 Provinsi yang Sedang Dibuatkan UU
Selain tujuh provinsi ini, kata Tito, masih ada beberapa provinsi lain yang akan dibuat undang-undang tersendiri. Totalnya ada 13 provinsi yang regulasinya tengah digodok.
Di antaranya yang disebut Tito yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. UU yang saat ini berlaku masih menyatukan tiga provinsi itu menjadi Bali Nusra.
"Harusnya satu daerah satu UU, karena daerah masing-masing beda karakteristiknya. Kaitannya dengan pemekaran, itu enggak ada di UU. Makanya kita harus buat landasan hukum, sambil melihat karakteristik daerah masing-masing," pungkas mantan Kapolri ini.
Advertisement