Polisi Pastikan Nakes Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Polisi akan melakukan sosialisasi pengecualian ganjil genap di Jakarta bagi 17 kendaraan dan mobil nakes mulai besok, Rabu (16/2/2022).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Feb 2022, 18:16 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 18:16 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan bahwa tenaga kesehatan (Nakes) yang membawa kendaraan pribadi terbebas dari aturan ganjil genap di Jakarta.

Diketahui, pembatasan kendaraan roda empat melalui sistem ganjil genap masih berlaku di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Ada 13 kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.

"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukkan saja suratnya," kata Sambodo dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Sambodo menerangkan, sosialisasi pengecualian ganjil genap di Jakarta bagi 17 kendaraan dan kendaraan nakes akan dipertegas lagi mulai Rabu (16/2/2022). Hal ini, kata dia, untuk mempertegas adanya diskresi bagi tenaga kesehatan.

"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya, karena Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi," ujar dia.

Sambodo mengatakan, tenaga kesehatan yang terkena tilang elektronik pun cukup menunjukkan identitas sehingga sanksi tilang bisa dibatalkan.

"Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes," ujar Sambodo.

13 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Pengecualian aturan ganjil genap di Jakarta bagi tenaga kesehatan
Pengecualian aturan ganjil genap di Jakarta bagi tenaga kesehatan. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya