Polisi: Berkas Perkara Adam Deni Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara Adam Deni telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Senin 14 Februari 2020

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Feb 2022, 20:29 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 20:29 WIB
FOTO: Jerinx dan Adam Deni Penuhi Panggilan Polisi
Pegiat media sosial Adam Deni Toba memberikan keterangan saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara pegiat media sosial Adam Deni terkait menyebarkan dokumen orang lain tanpa izin dinyatakan lengkap.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelimpahan tahap 1 berkas perkara Adam Deni ke Kejaksaan dilaksanakan pada Rabu 9 Februari 2022. Setelah diteliti, penangana perkara dinilai layak memasuki ke tahap berikutnya.

"Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau p21 pada hari Senin 14 Februari 2020," kata dia kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Ramadhan mengatakan, penyidik kemudian segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan dalam waktu dekat.

"Selanjutnya dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Nanti kalau sudah tahap 2, kami update lagi," tandas dia.

Penangkapan

Polisi menangkap pegiat sosial media Adam Deni pada Selasa, 1 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Dia dituding mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.

Polisi Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

Polisi telah menerima adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni, tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE yakni mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya.

"Ya betul sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses dulu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi mengatakan bahwa pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

"Senin 7 Februari 2022 pukul 14.25 WIB kami melakukan pendampingan klien kami untuk BAP tambahan di ruangan penyidik Siber Mabes Polri, sebanyak 11 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik Ditsiber Mabes Polri," kata Susandi.

Sejauh ini, kata Susandi, pihaknya masih berupaya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus," ujarnya.

Polisi memutuskan untuk menahan tersangka kasus ITE yaitu pegiat media sosial Adam Deni (AD) di rutan Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ahmad pada Rabu 2 Februari 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya