PPKM Level 3 Jabodetabek Diperpanjang, WFO Maksimal 50 Persen

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali pada 22-28 Februari 2022.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Feb 2022, 09:49 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 08:11 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali pada 22-28 Februari 2022. Aturan detail mengenai PPKM tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

Wilayah Jabodetabek masih berstatus PPKM level 3. Salah satu aturan PPKM level 3 kali ini adalah soal kapasitas pegawai yang boleh bekerja dari kantor (WFO). Di perkantoran non-esensial, batasan karyawan WFO menjadi 50 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian isi Inmendagri seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (15/2/2022).

Begitu pula untuk perkantoran sektor esensial kapasitas 50 persen, sementara sektor kritikal kapasitas 100 persen.

 

Tak Ada yang PPKM Level 1

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri 12/2020 ini, tak ada daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1.

“Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, tapi pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada,” kata Safrizal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya