Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali pada 22-28 Februari 2022. Aturan detail mengenai PPKM tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.
Wilayah Jabodetabek masih berstatus PPKM level 3. Salah satu aturan PPKM level 3 kali ini adalah soal kapasitas pegawai yang boleh bekerja dari kantor (WFO). Di perkantoran non-esensial, batasan karyawan WFO menjadi 50 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian isi Inmendagri seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (15/2/2022).
Advertisement
Begitu pula untuk perkantoran sektor esensial kapasitas 50 persen, sementara sektor kritikal kapasitas 100 persen.
Tak Ada yang PPKM Level 1
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri 12/2020 ini, tak ada daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1.
“Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, tapi pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada,” kata Safrizal.
Advertisement