Sindiran Ketua DPRD DKI ke Anies: Sama Seperti Formula E, Pencegahan Banjir Perintah Perda

Menurut Pras, program pembebasan lahan setiap tahun selalu dianggarkan dalam Perda APBD. Sama seperti pembayaran Commitment Fee yang dianggarkan dalam Perda APBD 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2022, 17:20 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 17:20 WIB
Mediasi Buntu, DPRD DKI Gelar Konferensi Pers
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak tebang pilih menjalankan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ia sampaikan untuk merespons usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mewajibkan Pemprov DKI mengeruk Kali Mampang.

Politikus PDIP itu berujar, sepanjang Anies menjabat, tidak ada kegiatan pembebasan lahan untuk normalisasi sungai. Padahal, imbuh pria yang biasa disapa Pras itu mengatakan, kewajiban tersebut diatur dalam Perda.

"Sejak 2017 proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan," ungkap Pras saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).

Menurut Pras, program pembebasan lahan setiap tahun selalu dianggarkan dalam Perda APBD. Sama seperti pembayaran commitment fee yang dianggarkan dalam Perda APBD 2019.

"Jangan saat dikritik soal Formula E aja Anies bilang menjalankan Perda,” sindirnya.

Dia juga menyebut, warga mengeluhkan keengganan Anies melanjutkan normalisasi sungai. Seperti gugatan tujuh warga Mampang, Jakarta Selatan, ke PTUN.

"Bahkan, majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Anies dihukum untuk mengeruk dan menurap Kali Mampang sampai Pondok Jaya.

"Nah, ini karena Gubernur nggak melaksanakan Perda jadinya dihukum," sentilnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggaj salam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2).

Majelis hakim berpendapat, amanat pencegahan banjir sudah tertuang dalam Perpres 2 Tahun 2015; RPJMD DKI; Perda 1 Tahun 2014; Perda 1 Tahun 2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1 Tahun 2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Majelis hakim juga mewajibkan pemulihan Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penataan Bantaran Sungai

Pengerukan Kali Mampang
Petugas mengoperasikan alat berat saat pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Sabtu (19/2/2022). Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas hingga wiilayah Pondok Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anies juga diwajibkan melakukan penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Adanya gugatan ini berawal dari peristiwa banjir pada awal 2021 di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Warga yang tergabung dalam tim solidaritas untuk korban banjir 2021 berkirim surat keberatan secara administrasi kepada Gubernur, pada 5 Maret 2021.

Ada dua poin yang menjadi inti keberatan tim advokasi;

Pertama, meminta segera melaksanakan upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMD2015-2019; RPJMD DKI; Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Kedua, memberikan ganti kerugian yang dialami pengaju keberatan sesuai dengan yang dituliskan dalam surat. Menurut Sugeng, kerugian tujuh korban banjir sebagai pengaju keberatan itu berbeda-beda.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya