Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.
Per data hari ini, Jumat (25/2/2022), bertambah 49.447 orang positif Covid-19.
Dengan begitu, total akumulatif ada 5.457.775 orang di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan kasus sembuh pada hari ini bertambah 61.361 orang. Total akumulatifnya menjadi 4.736.234 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga kini di Indonesia.
Untuk kasus meninggal dunia ada penambahan 244 orang pada hari ini. Hingga saat ini total akumulatif di Indonesia terdapat 147.586 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Kamis 24 Februari 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Jumat (25/2/2022) pada jam yang sama.
Kemenkes Ungkap Alasan Belum Cabut Aturan Prokes Covid-19
Beberapa negara telah melonggarkan aturan terkait protokol kesehatan untuk mencegah infeksi Covid-19. Swiss dan Denmark, misalnya tidak lagi mewajibkan penggunaan masker.
Namun di Indonesia sendiri, aturan tersebut masih terus digaungkan. Pemerintah makin intens sejak kenaikan kasus kembali akibat varian Omicron terjadi dua bulan terakhir.
Wakil Menteri Kesehatan RI, dr Dante S Harbuwono, mengungkapkan bahwa cara tersebut sebenarnya menjadi salah satu yang paling efektif untuk menghindari seseorang terinfeksi Covid-19.
"Sesaknya menggunakan masker, enggak enaknya menggunakan masker itu masih lebih ringan daripada sesaknya kalau dia sudah terinfeksi Covid-19 dan masuk pada kelainan paru yang berat," ujar Dante dalam keterangan langsung bersama Radio Kesehatan ditulis Kamis 24 Februari 2022.
"Jadi mau pilih mana? Mau pilih sesak karena sakit, atau sedikit terhambat karena menggunakan masker? Tentu kita dorong untuk menggunakan masker," tambahnya.
Menurut Dante, penggunaan masker masih menjadi perlindungan paling maksimal untuk mencegah Anda terinfeksi Covid-19.
Mengingat penularan dapat terjadi melalui beberapa cara seperti melalui droplet atau aerosol yang keluar saat Anda batuk, bersin, dan berbicara.
Terlebih, sebagian masyarakat yang terinfeksi Covid-19 juga tidak bergejala. Namun masih tetap memiliki potensi untuk menularkan.
"Ada sebagian dari masyarakat yang tanpa gejala, tetapi mempunyai potensi untuk menularkan. Sehingga itu penerapan penggunaan masker masih sangat diperlukan," kata Dante.
Dalam kesempatan yang sama, Dante pun mengingatkan soal potensi penularan pada klaster keluarga, yang masih begitu memungkinkan untuk terjadi.
"Bukan berarti orang yang kita kenal baik, keluarga yang kita kenal baik, tidak mempunyai gejala. Dia belum tentu tidak menularkan,"
"Justru itu yang sering kita temukan adanya klaster keluarga, dari orang-orang yang kita tidak kenal dan tidak tahu kapan tertularnya," ujar Dante.
Sehingga ia mengungkapkan bahwa penggunaan masker hingga saat ini masih menjadi mandatory yang diperlukan terutama di Indonesia.
"Ada beberapa negara memang yang sudah membuka masker. Tetapi dari studi epidemiologis, pola penyebaran, karakter penyakit yang ada saat ini penggunaan masker masih merupakan pilihan yang tidak bisa ditawar oleh masyarakat," jelas Dante.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19
Advertisement