Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas hingga ke 13 titik. Penerapan kebijakan ganjil genap tersebut berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Seperti diketahui, PPKM Level 3 di Jakarta kembali diperpanjang terhitung mulai pada Selasa, 22 Februari hingga Senin, 28 Februari 2022 mendatang.
"Jadi gage (ganjil genap) masih tetap kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin, 7 Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
13 titik yang memberlakukan ganjil genap yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
Aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Namun, pada Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional, aturan ganjil genap tidak diterapkan.
Alasan Penerapan Ganjil Genap
Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Lantas, apa yang menyebabkan ganjil genap tetap berlaku meski PPKM level 3 diterapkan?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan, masih adanya tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara ganjil genap masih berlaku.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Advertisement