Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas hingga ke 13 titik.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Feb 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2022, 07:00 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas hingga ke 13 titik. Penerapan kebijakan ganjil genap tersebut berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Seperti diketahui, PPKM Level 3 di Jakarta kembali diperpanjang terhitung mulai pada Selasa, 22 Februari hingga Senin, 28 Februari 2022 mendatang.

"Jadi gage (ganjil genap) masih tetap kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin, 7 Februari 2022.

13 titik yang memberlakukan ganjil genap yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.

Aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, pada Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional, aturan ganjil genap tidak diterapkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alasan Penerapan Ganjil Genap

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Lantas, apa yang menyebabkan ganjil genap tetap berlaku meski PPKM level 3 diterapkan?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan, masih adanya tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara ganjil genap masih berlaku.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.


Perluasan Ganjil Genap

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya