Kompolnas Minta Polri Profesional Usut Dugaan Penggelapan Saham Sinarmas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri dapat bertindak profesional dalam mengusut dugaan penggelapan dan pengalihan saham PT Exploitasi Energi Indonesia (PT EEI) oleh dua petinggi PT Sinarmas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Mar 2022, 04:30 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 04:30 WIB
20160108-Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)-YR
Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta Polri dapat bertindak profesional dalam mengusut dugaan penggelapan dan pengalihan saham PT Exploitasi Energi Indonesia (PT EEI) oleh dua petinggi PT Sinarmas.

"Kompolnas berharap penyidik yang melakukan lidik/sidik kasus yang dilaporkan saudara Andri Cahyadi dapat melakukan lidik/sidik secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan bantuan scientific crime investigation," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur PT Saibataman Internasional Mandisi (PT SIM), Andri Cahyadi selaku pemilik 53 persen saham PT EEI. Ada dua petinggi PT Sinarmas yang diadukan ke kepolisian yakni Indra Wijaya selaku Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Kokarjadi Chandra yang merupakan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas.

Laporan itu masuk ke Bareskrim Polri pada tahun 2021 lalu. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan/atau pengalihan saham PT SIM secara melawan hukum, termasuk saham sembilan anak perusahaan PT EEI.

Poengky menegaskan, pihak kepolisian mesti mengabarkan perkembangan penanganan kasus tersebut secara rutin. Dia juga menyarankan kepada pelapor untuk segera meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polri jika merasa mendapatkan ancaman.

"Pelapor juga dapat melaporkan kepada LPSK dan meminta bantuan perlindungan. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, sehingga dapat menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan pelapor dan keluarganya," kata Poengky.

21 Orang Saksi

PT Sinarmas Sekuritas dan PT Bank Sinarmas Tbk bekerja sama terkait mitra agen perantara pedagang efek (Dok: Sinarmas Sekuritas)
PT Sinarmas Sekuritas dan PT Bank Sinarmas Tbk bekerja sama terkait mitra agen perantara pedagang efek (Dok: Sinarmas Sekuritas)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus penggelapan dan pengalihan saham PT EEI oleh dua petinggi PT Sinarmas itu. "Masih penyelidikan," ujar Andi.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa atas perkara itu. "Saksi 21 orang yang diminta keterangan. Tapi masih penyelidikan," kata Gatot.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya