Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Seorang afilitator Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi telah membidik afiliator lain selain Indra Kenz.
"Kami pengembangkan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Di kami ada lagi, tetapi masih ada butuh keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Advertisement
Menurut Whisnu, penyidik masih mencari dua alat bukti permulaan untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka.
"Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya ya kami tangkap tahan. Kalau enggak akan kami periksa. Ada beberapa saksi afiliator lainnya kita akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan," tandas dia.
Kejar Aset Indra Kenz
Polisi akan mengejar aset Indra Kenz baik yang diduga diterima keluarganya maupun sang pacar.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.
Polisipun sudah memeriksa aliran uang Indra Kenz yang berasal dari rekeningnya. Di situ terlihat Indra Kenz mengirimkan sejumlah uang ke pacarnya.
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkapnya.
Advertisement