Polri Akan Tindak Tegas Perwira di Sulsel yang Jadikan ART Budak Seks

Polri mengaku bakal bersifat profesional dalam menangani kasus Perwira di Sulsel yang jadikan ART budak seks.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2022, 16:32 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 16:23 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Dokumentasi Humas Mabes Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polri bakal menindak tegas terhadap perwira polisi berinisial M dengan pangkat AKBP yang menjadikan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial IS (13) di Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai budak seks. Diketahui usai mengalami kejadian itu, kondisi psikologi korban mengalami depresi.

"Terkait dengan anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran seksual. Tentu sekali lagi saya sampaikan pimpinan Polri dengan tegas akan melakukan tindakan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Ramadhan menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas anggota Korps Bhayangkara yang diduga melakukan pelanggaran.

"Sekali lagi, siapa pun anggota Polri yang melakukan perbuatan tindak pidana pimpinan Polri dengan tidak segan-segan melakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Untuk kasus ini, jenderal bintang satu ini mengaku bakal bersifat profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Akan diproses secara profesional, apakah itu pelanggaran pidana, apakah itu pelanggaran disiplin," tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dinonaktifkan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan bahwa AKBP M kini telah dicopot dari jabatannya. Komang mengungkapkan AKBP M sebelumnya bertugas di Polairud Polda Sulsel.

"Sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polairud. TR (telegram) juga sudah diturunkan, untuk jabatannya sudah digantikan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/3).

Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini juga mengungkapkan saat ini AKBP M telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.

"Untuk sementara masih dalam pengamanan Propam dan Kapolda juga sudah menonjobkan untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya," sebutnya.

Komang menambahkan jika nantinya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, AKBP M terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Meski demikian, hal tersebut akan menunggu putusan pidananya.

"Kemungkinan arahnya ke sana (PTDH). Setelah nanti ada pidananya, nanti mungkin dilaporkan oleh pihak korban dan diarahkan ke pidana umum dulu," bebernya.

Meski demikian, imbuh Komang, sampai saat ini pihak korban belum melaporkan dugaan tindak pencabulan tersebut. Ia mengaku Polda Sulsel menunggu laporan dari pihak korban untuk pidananya.

"Kami masih menunggu apakah pihak korban melapor atau pendampingnya," tutup dia.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya