Kejaksaan Sita 296 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menyita aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2022, 09:57 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2022, 09:57 WIB
Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat sita tanah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sita tanah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. (dok Kejaksaan Agung)

 

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menyita aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Aset Dirut PT Hanson International Tbk yang disita tersebut berupa ratusan bidang tanah. 

"Melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Tindak Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m²," kata Kapuspenkum Ketut Sumadana dalam siaran tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

Penyitaan itu dilakukan pada Rabu 23 Februari 2022 lalu bertempat di sejumlah lokasi di Tambun Utara. Lokasi tersebut yakni di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.

Dia merinci 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi; 38 bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara; 81 bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara.

Jaksa eksekutor kemudian melakukan tindakan guna mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut pada Kamis 24 Februari 2022. Dengan layangkan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.

Selain surat tersebut, jaksa eksekutor meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita aset.

"Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan maka pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) tanah tersebut," tutur Ketut.

Atas temuan tersebut, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht guna dilakukan eksekusi.

"Pencarian harta benda milik Terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 (Rp 6,078 triliun)," sebutnya.

 

Putusan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi terhadap kedua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Putusan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Nomor perkara 2937 K/Pid.Sus/2021 Benny Tjokrosaputro dan terdakwa 2931 K/Pid.Sus/2021 Heru Hidayat, dinyatakan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori sebagaimana tanggal diputus pada Selasa (24/8) kemarin.

"Amar putusan JPU dan TDW = Ditolak," tulis bunyi putusan kasasi yang dikutip lewat website MA, Rabu (25/8/2021).

Sehingga dengan putusan ditolaknya upaya kasasi tersebut, maka kedua terdakwa Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Bentjok dan Heru tetap dihukum penjara seumur hidup, sebagaimana vonis hukuman seumur hidup pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang telah diperkuat jadi putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun (Benny) dan Rp10,73 triliun (Heru).

Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.

Majelis menyatakan seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya