Liputan6.com, Jakarta Seorang kuli bangunan diamankan Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang setelah melakukan perbuatan asusila dengan memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil 11 minggu.
Aksi bejat pelaku berinisial S (48) diketahui berawal dari kecurigaan ibu korban yang kerap melihat sang putri (14) mual-mual.
Atas kondisinya itu, dia lalu membawanya ke klinik dan diketahui putrinya tengah mengandung selama 11 minggu.
Advertisement
Baca Juga
Mendapati hal itu, sang ibu lantas menanyakan perihal ayah dari bayi tersebut, hingga sang putri akhirnya mengaku bila telah diperkosa sang ayah.
"Ibunya buat laporan atas tindak pemerkosaan, kami selidiki dan terbukti hal tersebut, hingga pelaku akhirnya kami amankan di tempatnya bekerja kawasan Cisoka, Tangerang," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Jumat (4/3/2022).
Ancaman 15 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan, S pun mengakui perbuatannya. Dihadapan petugas, dia mengaku kerap mendatangi kamar sang anak pada larut malam untuk melampiaskan hasratnya.
"Dari pengakuannya, dia sering datang ke kamar sang anak untuk melakukan tindakannya itu. Dimana dia memaksa korban untuk menuruti kemauannya dan mengancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa," ujarnya.
Kini, pelaku pun masih menjalani proses pemeriksaan, dan nantinya pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.
"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)