Ini Bukti Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu Menurut Menko Polhukam

Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, proses panjang penentuan tanggal Pemilu 2024 menjadi bukti pemerintah tidak ingin memperpanjang masa jabatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Mar 2022, 13:58 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 13:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md mengenakan pakaian tradisional Madura, baju Sakera dalam upacara HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).
Menko Polhukam Mahfud Md. (foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam, Mahfud Md menyebut, proses panjang penentuan tanggal dihelatnya Pemilu 2024, menjadi bukti pemerintah tidak berencana melakukan penundaan gelaran pesta demokrasi tersebut.

"Presiden meminta Menko Polhukam, Mendagri, Kepala BIN untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR guna tentukan jadwal Pemilu. Berdasarkan rapat 17 dan 23 September 2021, diusulkan Pemilu 2024 tanggal 8 atau 15 Mei," kata Mahfud Md dalam keterangan tertulis diterima, Senin (7/3/2022).

Tapi, menurut Mahfud, kedua tanggal itu baru merupakan usulan dari hasil rapat kabinet yang akhirnya disetujui pada 27 September 2021. Prosesnya belum final, sebab masih harus diteruskan kepada KPU dan DPR.

"Namun, ketika tanggal disampaikan kepada mereka dalam rapat kerja 6 Oktober 2021, DPR dan KPU tidak setuju dan punya alternatif lain," jelas Mahfud.

Mengetahui hal itu, Presiden Jokowi kembali membuka dialog dengan KPU di Istana Merdeka. Hal itu dilangsungkan 11 November 2021. Akhirnya, tanggal final pun diperoleh bahwa Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024.

"Akhirnya tanggal 14 Februari disetujui DPR dan KPU dan pemerintah pada rapat kerja 24 Januari 2022," urai Mahfud.


Patennya Tanggap Pemilu 2024

Banner Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

Patennnya tanggal pelaksanaan Pemilu 2024, melalui hasil rapat yang tidak instan, maka Mahfud meyakini dan memastikan bahwa pemerintah tidak pernah ada pembahasan soal Penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden baik untuk satu periode atau pun satu dan dua tahun pasca 2024.

"Pemerintah sendiri tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan Pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden/wakil presiden menjadi tiga periode maupun untuk satu atau dua tahun, sama sekali tidak pernah," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya