Usulan Pemilu Ditunda Dalih Pemulihan Ekonomi, Setara Singgung Megaproyek IKN

Apa pun alasannya, menurut Setara Institute, penundaan Pemilu 2024 adalah bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Mar 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 18:15 WIB
Banner Infografis Munculnya Usulan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Munculnya Usulan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Setara Institute menolak usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan alasan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani menyampaikan, penundaan Pemilu dengan dalih permintaan pengusaha yang memerlukan waktu untuk pemulihan ekonomi adalah suatu hal yang tak berdasar.

Apalagi kedaulatan bukan ada pada segelintir elite ekonomi saja, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.

"Atas hal tersebut, Setara kembali mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan pengusaha. Rakyat yang dimaksud konstitusi tentu seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir kelompok saja, apalagi golongan elite pengusaha," kata Ismail lewat keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Menurut dia, apa pun alasannya, penundaan Pemilu adalah bentuk pembangkangan terhadap Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 

"Apabila stabilitas ekonomi dijadikan dalil utama penundaan pemilu, seolah pemerintah lupa bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) justru dilakukan begitu saja di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19," tegas dia.

Pihaknya mengingatkan elite politik baik di lingkungan parlemen maupun Istana untuk tidak membuat kegaduhan dengan usulan pengubahan rencana ketatanegaraan yang tak berlandaskan urgensi yang nyata. 

 

Singgung Lahirnya UU Cipta Kerja hingga UU IKN

DPR sahkan RUU IKN menjadi UU
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Pengajar Hukum Tata Negara, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya seharusnya menjadi refleksi betapa negara seolah acap kali disetir oleh kelompok tertentu.

Negara juga disebut menjadi alat pemuas kepentingan kelompok tertentu dengan mengabaikan pemenuhan hak-hak rakyat. Hal ini terbaca dari terbitnya UU Minerba, UU Cipta Kerja, hingga UU Ibu Kota Negara. 

"Harusnya negara berefleksi betapa terlalu gegabahnya pemerintah selama ini dalam mengambil sikap tanpa memperhatikan hak-hak rakyat. Negara Indonesia seharusnya dijalankan dari, untuk, dan oleh rakyat, bukan dari, untuk, dan oleh pengusaha semata," tegas Ismail.

Dia juga mengingatkan bahwa Pemilu tidak hanya sebagai kontestasi penyaluran suara rakyat semata, namun juga sebagai momentum regenerasi aktor-aktor politik negara.

Terlebih, rezim Presiden Jokowi saat ini telah menginjak pada dua periode kepemimpinannya. Jangan sampai singgasana Jokowi terus melanggeng hingga melebihi 10 tahun lamanya. 

"Selain tidak sesuai dengan desain konstitusional negara, fenomena tersebut juga akan semakin membuka celah terjadinya power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely, yaitu kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak benar-benar korup," katanya.

 

Infografis Peta Pendukung dan Penolak Usulan Penundaan Pemilu 2024 di Parlemen

Infografis Peta Pendukung dan Penolak Usulan Penundaan Pemilu 2024 di Parlemen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Peta Pendukung dan Penolak Usulan Penundaan Pemilu 2024 di Parlemen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya