Liputan6.com, Jakarta - Wapres Ma'ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak dengan menggunakan aplikasi online melalui e-filling. Menurut Ma'ruf, melapor menggunakan aplikasi ini merupakan trobosan yang memdahkan para pelaku wajib pajak.
"Pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan," tutur Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Wapres mengimbau, hal yang dilakukannya dapat dicontoh para Wajib Pajak agar SPT dapat segera melaporkan sebelum lewat batas waktu pelaporan 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan.
Advertisement
Ma'ruf menilai, pelaporan SPT Pajak melalui e-filling memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini. Pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19.
Wapres menambahkan, saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.
Kontribusi
Selain itu, lanjut Ma'ruf, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.
“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” Ma'ruf menutup.
Advertisement