Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggara Pemilu tidak ambil pusing dengan wacana penundaan Pemilu 2024. Sebab pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu sudah menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, penetapan hari pemungutan suara ini menegaskan tidak adanya penundaan Pemilu 2024.
"Dari perspektif penyelenggara, kami berdasarkan landasan hukum tetap penyelenggara menyatakan bahwa pemilihan umum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Jadi tidak ada penundaan menurut apa yang telah ditetapkan KPU," ujar Rahmat dalam diskusi daring, Rabu (9/3/2022).
Advertisement
Bila ada penundaan Pemilu, akan terjadi perubahan tanggal pemungutan suara. Tetapi sampai hari ini, tidak terlihat wacana mengubahnya.
Baca Juga
"Kalau misalnya ada penundaan, pasti kalau serius penundaannya terlepas dari urusan politik dan lain-lain. Maka pasti ada perubahan tanggal pemungutan suara. Di sini sampai sekarang belum ada," ujar Rahmat.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tahapan Pemilu Dimulai
Sejak ditetapkannya hari pemungutan suara, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 juga dimulai. Saat ini, kata Rahmat, KPU tengah menyiapkan rancangan Peraturan KPU terkait tahapan pemilu dan melakukan uji publik.
Begitu juga Bawaslu akan mengeluarkan Peraturan yang menjadi dasar Bawaslu mengawasi tahapan pemilu.
Rahmat mengingatkan, pemilu bukan hanya pemungutan suara. Tetapi sebuah rangkaian panjang sejak tahapan sebelum pemungutan. Pemilu dimulai sejak 20 bulan sebelum pemungutan suara.
"Jadi penentuan penundaan atau tidak, menurut saya ditentukan masa pemungutan suara," ujarnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement