Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk Tim Penyidik Koneksitas dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Pada hari Kamis 10 Maret 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin resmi menandatangani Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyidik Koneksitas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, tertanggal 10 Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga
Menurut Ketut, Tim Penyidik Koneksitas itu berjumlah 45 orang dengan rincian berasal unsur Kejaksaan yakni penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kemudian unsur TNI yaitu Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer.
Advertisement
"Selanjutnya, setelah Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan, Tim Penyidik Koneksitas segera melakukan kegiatan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi guna diminta keterangannya, penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya, dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud," kata Ketut.
Periksa Saksi
Dalam perkara ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatka (Menkominfo) Rudiantara, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Madya TNI (Purn) inisial AP, mantan kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Muda TNI (Purn) inisial L, dan mantan kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksamana Pertama TNI (Purn) inisial L.
Selain itu beberapa saksi dari kalangan sipil yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi satelit yaitu petinggi di PT DNK, PT LEN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini yakni dua kantor PT DNK dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK atau tim ahli Kemenhan berinisial SW. Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.
Â
Advertisement