KPK Duga Angin Prayitno Aji Beli Aset Pakai Nama Orang Lain

KPK terus mengembangkan perkara suap pemeriksaan perpajakan yang menjerat Angin Prayitno Aji.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mar 2022, 12:17 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 12:16 WIB
FOTO: Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Periksa Angin Prayitno
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Angin Prayitno Aji merupakan tersangka penerimaan suap dalam penyesuaian pajak tiga perusahaan wajib pajak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji membeli aset hasil tindak pidana korupsi menggunakan nama orang lain.

Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Angin.

Kedua saksi itu yakni Kepala cabang PT Wolfsburg Auto Indonesia Riza Fanani dan Sales PT Wolfsburg Auto Indonesia Endeng Gumiwang. Mereka diperiksa pada Selasa, 15 Maret 2022.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dengan menggunakan identitas pihak tertentu" ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

Diketahui, KPK mengembangkan perkara suap pemeriksaan perpajakan yang menjerat Angin Prayitno Aji. Lembaga antirasuah menetapkan Angin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar

KPK telah menyita sejumlah aset senilai Rp 57 miliar milik Angin Prayitno Aji. Aset yang telah disita tersebut berupa tanah dan bangunan.

Dalam perkara suap pajak, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, rekannya Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan besar. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Kedua orang itu diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 3.375.000 dan SGD 1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, jaksa KPK bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama 2 tahun.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya