HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Demokrat Ingatkan soal Ancaman Spekulan

Harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan sudah dicabut pemerintah. Alhasil, harga minyak goreng kemasan menjadi naik sejak 16 Maret 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Mar 2022, 17:26 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 17:26 WIB
ibas
Edhie Baskoro Yudhoyono. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan, kelangkaan minyak goreng dan kebijakan harga yang berubah-ubah, dapat melahirkan spekulan pasar untuk semakin menimbun stok minyak sehingga semakin sulit diperoleh warga.

"Kontra dari pelepasan harga eceran tertinggi (HET) minyak kemasan berisiko memberi kesempatan spekulan makin menimbun minyaknya. Justru itu celah mereka untuk menimbun," kata Ibas saat rapat bersama Menteri Perdagangan di Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini mengaku cemas, lahirnya spekulan hanya untuk meraup untung sebesar-besarnya tanpa peduli terhadap kondisi rakyat. Dia pun meminta kepada aparat penegak hukum segera bertindak untuk melakukan penertiban.

"Jadi ini aparat hukum kita harus bekerja jadi jangan kebijakan baru pemerintah hari ini dimanfaatkan," ucap Ibas.

HET minyak goreng kemasan dicabut

FOTO: Menteri Perdagangan Sidak Minyak Goreng dan Sembako di Pasar Senen
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada pedagang sembako di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022). Sidak tersebut guna memastikan ketersediaan minyak goreng dan sembako di pasar tradisional jelang Ramadhan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan sudah dicabut pemerintah. Alhasil, harga minyak goreng kemasan menjadi naik sejak 16 Maret 2022. Pemerintah sementara hanya akan mematok HET untuk jenis minyak goreng curah dengan angka Rp 14.000 per liter.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyampaikan hal ini patut disayangkan dari sisi kebijakan publik. Bongkar-pasang kebijakan harga minyak goreng ini juga disinyalir merugikan masyarakat.

"Dari sisi kebijakan publik, kami sangat menyayangkan terkait bongkar pasang kebijakan migor (Minyak Goreng), kebijakan coba-coba, sehingga konsumen bahkan operator menjadi korbannya,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com hari ini.

 

Temuan Investigasi Kelangkaan Minyak Goreng di 4 Wilayah

Infografis Temuan Investigasi Kelangkaan Minyak Goreng di 4 Wilayah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Temuan Investigasi Kelangkaan Minyak Goreng di 4 Wilayah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya