Kejati DKI Jakarta Sita 1 Kontainer Minyak Goreng di Tanjung Priok yang Akan Diekspor ke Hongkong

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan terhadap pihak terkait atas kasus dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021-2022 dalam proses distribusi minyak goreng.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mar 2022, 16:19 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 16:19 WIB
Operasi Pasar Minyak Goreng di Polres Jaksel
Sejumlah minyak goreng yang akan dijual kepada warga di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar operasi pasar minyak goreng selama enam hari, terhitung mulai hari in, 4 hingga 9 Februari mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan terhadap pihak terkait atas kasus dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021-2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tim penyelidik Kejati DKI Jakarta menemukan satu unit kontainer 40 feet dengan nomor BEAU 473739 6 yang di dalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu. Rencananya, PT AMJ bersama dengan perusahaan lainnya akan melakukan ekspor terhadap kontainer tersebut ke Hongkong.

"Bahwa ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Menurut Ketut, penyelidik Kejati DKI Jakarta telah menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar terhadap temuan satu unit kontainer tersebut segera diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai proses hukum selesai

"Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp 400 juta per kontainer," jelas dia.

 

Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng

Ketut menegaskan, pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid: Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022, sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," Ketut menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya