Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembobolan Ruko Malibu Blok J 29-30 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat terungkap. Tersangka adalah H dan ST, komplotan bandit spesialis ruko.
"Kedua pelaku kita amankan di wilayah Tamansari. Keduanya residivis sudah pernah masuk dalam Rutan Salemba dengan kasus yang sama," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo saat konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ardhie menerangkan, kedua tersangka secara diam-diam merangsek ke dalam ruko. Beberapa barang yang dicuri seperti produk skincare, BPKB sepeda motor, dan empat unit laptop.
Pengakuannya, barang-barang itu dijual ke seorang penadah yang kini masih buron alias DPO. Kedua pembobol ruko itu menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Ya dari hasil penyidikan kita lakukan juga cek urin positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata dia.
5 Kali Bobol Ruko di Jakbar dan Jakut
Ardhie menyebut, tersangka sudah lima kali membobol ruko. Aksinya 3 kali dilakukan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara 2 kali aksinya di Jakarta Utara.
"Dia mengamati dulu setelah sepi baru melancarkan aksinya. Umumnya ruko-ruko yang sepi yang memang tidak ada pengawasan dari sekuriti," ucap dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 3 tahun kurungan penjara.
Advertisement