Bantah Penetapan Haris Azhar Politis, Polisi: Kami Sudah Upayakan Restorative Justice

Zulpan menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Haris Azhar Fatia Maulidiyanti tidak tergesa-gesa. Menurut dia, membutuh waktu sekira 5 bulan untuk menetapkan status tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mar 2022, 14:59 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 14:59 WIB
FOTO: Haris Azhar Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru Haris Azhar menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar tiba untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menepis penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sarat muatan politis. Keduanya menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. 

"Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Zulpan menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Haris Azhar Fatia Maulidiyanti  tidak tergesa-gesa. Menurut dia, membutuh waktu sekira 5 bulan lamanya.

"Jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini," ucap dia.

Menurut dia, penyidik sebelumnya juga telah mengupayakan penyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Namun, tidak kesepakatan damai diantara kedua belah pihak.

Sehingga status hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinaikan dari terlapor menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022.

"Penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice membuka ruang untuk mediasi. Namun dari beberapa mediasi yang dilakukan ini tidak ditemukan sehingga pada Jumat lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka," ucap dia.

 

Putusan Dinilai Politis

Manekin Penuhi Halaman Polda Metro Jaya
Aktivis membawa manekin dengan poster saat menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). Aksi tersebut bentuk dukungan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Haris Azhar menanggapi status tersangka yang disematkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut dia, sarat muatan politis dan bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Ini politis ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," ujar dia.

Haris menyampaikan, banyak laporan-laporan yang lebih penting diusut ketimbang laporan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya seperti yang dilayangkan sejumlah aktivis. Haris Azhar menyebut sampai saat ini laporan itu justru mandek.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya