Pengamat : Langkah Polisi Tepat Terapkan Pasal UU Perlindungan Anak di Kasus Mario Dandy

Dalam kasus ini, polisi menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Feb 2023, 15:06 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 11:59 WIB
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa turut menanggapi Pasal yang dipersangkakan kepada anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy terakit kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Menurut dia, langkah kepolisian sudah tepat.

“Penggunaannya tepat karena parameternya adalah korbannya anak, bukam pelakunya anak,” kata Eva, Selasa (28/2/2023).

Dalam kasus ini, polisi menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Eva menjelaskan, penggunaan pasal perlindungan anak itu karena korbannya anak.

“Sekalipun pelakunya anak dan korbannya anak tetap UU Perlindungan Anak. Pelakunya dewasa korbannya anak dipakai UU Perlindungan Anak. Kecuali pelakunya anak korbannya dewasa, maka dipakai KUHP, hanya hukuman terhadap pelaku, hukumannya dikurangi setengah, berdasar UU 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata Eva memaparkan.

Sementara itu, Menurut Eva, kategori penganiaan berat yang diterapkan salah satunya jika ada luka korban, yang dikhawatirkan tidak bisa sembuh. Diketahui, David kini masih di dalam perawatan dan belum sadarkan diri.

Disisi lain, Eva menjawab kemungkinan Mario dijerat dengan pembunuhan berencana.

Menurut Eva, dalam kasus kekerasan maupun pembunuhan, maka harus dilihat adalah niatnya. Jika niatnya membunuh, tapi korban tidak meninggal dunia maka masuk pada jeratan pasal percobaan pembunuhan. Sedangkan, jika niatnya hanya menganiaya tapi korbannya tewas maka dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Jadi pembuktian niatnya seperti apa di awal. Mau membunuh atau menganiaya,” ungkap Eva.

Said Aqil Sentil Pendidikan Orang Tua kepada Mario Dandy

Mario Dandy
Mario Dandy yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersangka penganiayaan dikenal hobi pamer harta di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj singgung kelakuan Mario Dandy Satrio (MDS) yang telah berbuat sangat jahat kepada David Latumahina. 

Hal itu disampaikan saat membesuk David Latumahina alias Cristalino David Ozora yang masih terbaring di rumah sakit, Selasa (28/2/2023).

"Saya juga heran negara di bumi Pancasila ada perbuatan seperti itu kejinya, dari yang dilakukan oleh anak keluarga terdidik sebagai pejabat eselon III di Dirjen pajak," kata Said Aqil kepada wartawan.

Said Aqil pun menilai orangtua Mario Dandy tak bisa mendidik anak dengan benar. Hal itulah yang kemudian berimbas pada perilaku Mario.

"Pak Mahfud Md sudah menyinggung, bapaknya tidak urus atau salah urus. Tidak mendidik atau salah didik, dibiarkan, dimanja dengan segala kemewahan," ujar Said.

Lebih lanjut, Said Aqil meragukan harta kekayaan orangtua Mario Dandy diperoleh secara halal.

"Uangnya belum tentu halal, jelas kalau uangnya haram dimakan anak, anaknya pasti nakal, kalau keterlaluan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya