Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar menjalani pemeriksaan dengan santai dan menganggap bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum dan sarat akan muatan politis.
"Ini politis ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," ujar dia di Polda Metro Jaya Senin (21/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini bermula ketika video yang diunggah di kanal YouTube aktivis HAM tersebut dianggap telah menyinggung nama Luhut.
Sementara, Fatia Maulidiyanti pun mengaku siap menghadapi hal terburuk termasuk soal penahanan.
Berikut sederet pernyataan Haris Azhaa dan Fatia Maulida terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan:
1. Siap Dengan Kemungkinan Terburuk
Fatia menyatakan bahwa siap dengan segala kemungkinan terburuk yang akan dia hadapi dalam kasus ini dan sudah menyiapkan bukti dalam data dan fakta terkait apa yang ia sampaikan di YouTube Haris Azhar.
"Kalau ditahan berarti kan terbukti adanya represifitas tapi saya sih terima-terima saja," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.
Advertisement
2. Minta Jokowi Bela Aktivis
Selain itu, Fatia sendiri menilai kasusnya sebuah riminalisasi dari pejabat publik. Menurut dia, hal serupa turut menimpa pembela HAM yang aktif menyuarakan kritik kepada negara.
Karena itu, Fatia mendesak Presiden Jokowi turun tangan untuk membela aktivis yang dikriminalisasi.
"Jadi semestinya Presiden khususnya itu menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk kriminalisasi aktivis tapi sibuk urusi Papua biar tidak konflik terus," kata dia.
3. Akan Laporkan Balik Luhut
Sementara itu, Haris Azhar berencana melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini dilakukan setelah Haris Azhar menyandang status sebagai tersangka pencemaran nama baik.
"Jadi akan laporkan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret.
Nurkholis menerangkan, kliennya beberapa kali telah menyampaikan ke penyidik terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua. Keterangan Haris Azhar berhubungan dengan tayangan youTube yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kita sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya," ujar dia.
Menurut Nurkholis, penyidik di kepolisian atau lembaga penegak hukum lain seharusnya menindaklanjuti temuan itu. Itu yang menjadi prioritas dibanding kasus pencemaran nama baik.
"Karena ini tidak di follow up secara responsif oleh kepolisian. Hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu. Dan kalau perlu tadi, kita akan hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," ujar dia.
Advertisement
4. Pertanyakan Sikap Polisi
Di tempat yang sama, Haris Azhar kembali mempertanyakan sikap kepolisian dan Luhut yang tidak pernah membuka ruang untuk membahas soal skandal dari 9 organisasi yang dibahas dalam akun youtube miliknya. Padahal, ditemukan dugaan tindak pidana atau kejahatan di sektor ekonomi dan Investasi.
"Ini menyetrum kita harus segera proaktif melakukan segala dan tindakan hukum yang lainnya. Yang potensial dari materi yang kita punya. Jadi kita akan melakukan berbagai upaya hukum ke depannya. Bukan cuma saya ada banyak teman teman. Jadi walaupun saya sampai di tahan hari ini atau sampai kapanpun ditahan itu enggak ada masalah," ungkap Haris.
Rifqy Sakti Pratama