Liputan6.com, Jakarta - Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal dengan nama Dea OnlyFans tidak ditahan polisi meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi. Dea hanya diminta melakukan wajib lapor.
"Kita wajib lapor melapor diri kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali," jelas penasihat Hukum Dea OnlyFans, Herlambang, Senin (28/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan tidak diitahannya Dea OnlyFans karena permintaan pihak keluarga yang ingin putrinya menyelesaikan kuliahnya dahulu.
Dea diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya di Malang, pada Kamis malam 24 Maret 2022. Bersamanya, patroli siber turut mengamankan sejumlah konten pornografi yang kemudian disebarkan sendiri oleh tersangka.
"Alat buktinya, kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur, seperti itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu, 26 Maret 2022.
Berikut sederet kabar terbaru dari Dea OnlyFans setelah jadi tersangka atas kasus penyebaran konten pornografi:
1. Jalani Wajib Lapor
Dea OnlyFans menjalani wajib lapor atas kasus penyebaran konten pornografi. Dia didampingi penasihat hukumnya tiba di Polda Metro Jaya pukul 14.45 WIB, Senin (28/3/2022).
Dea OnlyFans mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam. Mulut tertutup masker hijau.
Dia irit bicara saat diberondong sejumlah pertanyaan. Tersangka konten pornografi itu terus berjalan masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Nanti ya, saya wajib lapor dahulu," kata Dea, Senin (28/3/2022).
Penasihat Hukum Dea OnlyFans, Herlambang menjelaskan, kliennya hendak menunaikan kewajiban melapor diri ke penyidik. Adapun, jadwal wajib lapor ada dua kali dalam sepekan yakni pada Senin dan Kamis.
Advertisement
2. Wajib Lapor di Jakarta
Herlambang juga menyatakan bahwa kliennya selama menjalani wajib lapor akan tinggal di Jakarta.
"Sampai hari ini semua kita tinggal di Jakarta, kita semua di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian kita kooperatif," ucap dia.
3. Tidak Ditahan
Polisi tidak menahan Dea OnlyFans meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dea untuk sementara hanya diwajibkan melapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Maret.
Menurut Zulfan, tak ditahannya Dea OnlyFans lantaran beberapa pertimbangan. Salah satunya yakni adanya permintaan keluarga agar Dea yang merupakan seorang mahasiswi ini agar bisa menyelesaikan kuliah.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
Advertisement
4. Minta Maaf
Usai menyandang status tersangka, Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Dea OnlyFans menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum atas kasus penyebaran konten pornografi. Ia pun akan berusaha untuk lebih tegar menghadapi segala masalah seperti ini ke depan.
"Saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai," ujar dia.