4 Hal Andi Arief Dipanggil Ulang KPK soal Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara

Sebelumnya politikus Partai Demokrat, Andi Arief dijadwalkan diperiksa KPK, Senin, 28 Maret 2022 dengan status sebagai saksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2022, 20:23 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 20:00 WIB
Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi, Andi Arief Datang ke BNN
Politikus Partai Demokrat Andi Arief tiba di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3). Berdasarkan hasil asesmen, Andi Arief diharuskan menjalani proses rehabilitasi secara berkala. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Badan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief setelah tidak hadir pada panggilan pertama, Senin, 28 Maret 2022.

"Sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Pemanggilan terhadap Andi Arief dilakukan guna menelusuri adanya dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.

Sebelumnya politikus Partai Demokrat itu dijadwalkan untuk diperiksa Senin, 28 Maret kemarin dengan status sebagai saksi. 

"Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Namun, belakangan pemanggilan tersebut dipermasalahkan oleh Andi lantaran dirinya mengaku tak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK. Dia bahkan melontarkan sederet pertanyaan kepada KPK yang dilontarkan lewat akun Twitter-nya.

Berikut beberapa hal terkait pemanggilan Andi Arief oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud:

1. Tidak Merasa Ada Panggilan

Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi, Andi Arief Datang ke BNN
Politikus Partai Demokrat Andi Arief tiba di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3). Wasekjen Partai Demokrat tersebut datang mengenakan batik biru. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Andi mengaku tidak hadir karena tak pernah menerima surat pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?," kata dia melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin, 28 Maret kemarin.

2. Berencana Panggil Balik Jubir KPK

Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief Andi Arief
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief Andi Arief

Karena merasa tidak ada surat panggilan yang ia dapat, Andi Arief berencana memanggil balik Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat.

"Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," kata Andi.

3. KPK Pastikan Sudah Kirim Surat

Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi, Andi Arief Datang ke BNN
Politikus Partai Demokrat Andi Arief tiba di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3). Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Andi Arief tidak dilanjutkan ke ranah hukum atau pidana. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

KPK merespon klaim Andi Arief yang mengaku belum menerima surat permohonan pemeriksaan dari lembaga antirasuah. Padahal, Ali memastikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat tersebut sesuai dengan alamat yang dimiliki Andi Arief.

"Hari ini benar kami memanggil saksi atas nama Andi Arief, di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat. Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24. Alamat yang kami miliki ada di Cipulir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 28 Maret.  

Ali meminta Andi Arief untuk tidak memberikan pernyataan yang merugikan di media sosial. Ali menyarankan Andi Arief agar memberikan alamat kediaman lain selain yang ada di Cipulir.

"Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain misalnya punya alamat yang lain, ya, tentu silakan sampaikan kepada kami nanti kami akan panggil ulang atau panggil kembali," kata Plt Jubir KPK tersebut.

4. KPK Minta Andi Arief Kooperatif

Terkait hal ini KPK melalui Ali meminta Andi Arief kooperatif lantaran politikus Demokrat itu tak memenuhi panggilan KPK pada Senin, 28 Maret 2022.

Sebelumnya, Andi Arief mengklaim tak menerima surat permohonan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud. Namun, Ali menyebut telah mengirimkan surat tersebut secara patut. Maka dari itu, Ali berharap Andi Arief hadir dan memenuhi panggilan berikutnya.

"Karena Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan lainnya ini menjadi makin terang," jelas Ali. 

Dia juga berharap semua pihak bisa bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap suatu perkara.

"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," kata Ali.

 

Rifqy Sakti Pratama

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya