Diduga Rugi hingga Rp 7 M, Pengguna Laporkan Robot Trading DNA Pro ke Polda Metro

Para korban awalnya tertarik karena keuntungan yang menggiurkan jika menggunakan robot trading DNA Pro.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Mar 2022, 11:02 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 07:32 WIB
Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 orang mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mengaku dirugikan platform robot Trading DNA Pro yang totalnya mencapai Rp 7 miliar.

"Jadi hari ini melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro. Saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa," kata pendamping korban, Charlie Wijaya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Charlie memastikan, laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Maret 2022. Charlie juga menjelaskan, bertindak sebagai pelapor dalam LP tersebut beinisial RD dan nama terlapor tertulis dalam lidik.

Terkait modus kejahatan, urai Charlie, para korban awalnya tertarik karena keuntungan yang menggiurkan jika menggunakan robot trading DNA Pro. Menurut pengakuan korban, selain akan mendapat keuntungan besar, DNA Pro mengklaim sudah legal beroperasi di Indonesia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Digiurkan Withdraw

"Dalam DNA Pro ini mereka digiurkan dengan withdraw yang tak terhingga dan uniknya DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh namun tidak bisa withdraw dan tidak bisa transfer ke rekening masing-masing," Charlie menutup.

Terkait hal ini, pasal disangkakan dalam laporan adalah Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya