Liputan6.com, Jakarta - Kembali muncul kasus penipuan robot trading yang diduga merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. Selain itu, beberapa korban yang merasa dirugikan oleh robot trading DNA Pro juga telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Meskipun begitu, pelaku di balik robot trading DNA masih belum diketahui dan belum ditetapkan tersangka. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan mengenai belum ditetapkannya pelaku kemungkinan pihak berwajib kemungkinan masih membutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat.
"Kami sebagai satgas tentunya membantu dan mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Kami juga bisa berkontribusi misalnya jadi saksi dalam kasus-kasus seperti itu," ujar Tongam kepada Liputan6.com, Selasa (29/3/2022).
Advertisement
Tongam menuturkan, robot trading DNA Pro tentunya melanggar hukum karena ilegal dan tidak ada izin operasi robot trading. Tak hanya itu, Tongam menyoroti masyarakat yang masih bisa tertipu dengan kegiatan investasi dengan iming-iming keuntungan tidak logis.
Baca Juga
"Korban robot trading banyak karena masyarakat mudah diiming-imingi imbal profit tetap, profit sharing, harusnya masyarakat lebih cerdas. Rata-rata yang masuk DNA Pro orang-orang yang berpendidikan dan tergolong mampu, seharusnya mereka lebih sadar, jangan pas profit diam saja, pas tertipu teriak-teriak” kata Tongam.
Tongam mengungkapkan, para masyarakat yang tertipu robot trading itu umumnya punya smartphone, seharusnya bisa lebih sadar dan bisa dicek mengenai legalitas suatu entitas.
“Kami sebagai satgas tidak bisa hanya bisa memblokir dan memberikan edukasi perihal investasi ilegal, tapi masyarakat juga perlu ambil peran dengan mengubah mindsetnya. Jika begitu terus, tahun-tahun depan akan muncul lagi kasus seperti ini,” tutur Tongam .
“Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, diharapkan masyarakat secara umum bisa lebih aware terkait penipuan investasi dan pastikan legal dan logisnya dari suatu tawaran investasi,” kata Tongam.
Dilaporkan hingga saat ini ada sekitar 122 korban yang telah melaporkan kasus robot trading DNA Pro ke pihak berwajib.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kementerian Perdagangan Tertibkan Robot Trading Tak Berizin
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan penjualan robot trading tak berizin.
Hal ini untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal. Adapun tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi pada Jumat, 28 Januari 2022.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggarijono menuturkan, kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan memakai sistem MLM atas dasar legalitas.
"Hal tersebut berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya yang belum berlaku efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat pekan ini.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," kata Pohan.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," tutur Wisnu.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menuturkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
"Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” kata dia.
Advertisement