Sekretaris dan Ibunda Bendum Demokrat Balikpapan Mangkir Panggilan KPK

KPK telah menetapkan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud, Bendum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap proyek di Pemkab PPU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mar 2022, 13:45 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 13:45 WIB
Nur Afifah Balqis Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Bendahara Umum DPC Partai Demokrat, Nur Afifah Balqis (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Nur Afifah Balqis diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan bernama Alam mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Alam, ibu dari Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Nur Afifah Balqis bernama Mahdalia juga mangkir dari panggilan.

Mereka sejatinya diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Tak hanya Alam dan Mahdalia, istri dari Abdul Gafur juga mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada, Rabu, 30 Maret 2022.

"Ketiga saksi tidak hadir dan tim penyidik segera mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemanggilan kedua," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kasus ini juga yakni Hamdam selaku Plt Bupati Penajam Paser Utara. Menurut Ali, Hamdan mengirimkan informasi soal ketidakhadirannya.

"Hamdan (Plt Bupati PPU) tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

 

Kasus Suap Bupati PPU

FOTO: KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud
Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (kiri) usai rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya