Kejagung Serahkan Uang Penganti Rp 235 Miliar dari Terpidana Korupsi IM2

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang penganti dari terpidana mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 253.356.420.991 ke kas negara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Apr 2022, 17:04 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 17:04 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang penganti dari terpidana mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 253.356.420.991 ke kas negara. Ini terkait kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G oleh IM2, anak usaha Indosat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, terpidana Indar Atmanto diminta membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.

Ketut menerangkan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Agung RI dan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jaksel kemudian melakukan penyitaan aset melalui pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung RI. Adapun, aset yang berhasil disita sebesar Rp 253.356.420.991.

"Eksekusi pada hari ini adalah melaksanakan putusan pengadilan yaitu putusan Mahkamah Agung RI," kata Ketut saat konferensi pers, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya, Ketut membacakan kembali petikan putusan Makhamah Agung RI yang menyatakan, Indar Atmanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 300 juta bila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan.

Di samping itu, PT Indosat Mega Media (IM2) dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.674.

"Menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.674," ujar dia.

Aset Lelang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin menerangkan, terpidana Indar Atmanto di samping pidana badan juga diminta membayar uang pengganti. Sebagaimana putusan ikhrah nilai uang penggati sebesar Rp 1.358.343.346.674.

"Tetapi dari hasil sita eksekusi yang ditemukan tim eksekutor kami sudah menemukan beberapa aset yang sudah kami lakukan pelelangan inilah hasilnya. Nilainya Rp 244 Miliar ditambah dengan uang hasil yang dilaksankan dalam bentuk tunai Rp 9 Miliar sehingga total Rp 253.356.420.991," ujar dia.

Sarjono menyebut, masih ada beberapa item yang akan dilakukan lelang. Disebutkan sita eksekusi menemukan 1 unit gedung yang berdiri di atas bidang tanah seluas 20.444 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2), 1 unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah 788 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2), mekanik elektrik dan barang inventaris penunjang Gedung PT Indosat Mega Media, 14 unit kendaraan roda empat dan roda dua. Kemudian, piutang total Rp 77.694.237.858.

Sarjono mengatakan, temuan akan diakumlasikan dari sisa dari uang pengganti yang belum dibayarkan.

"Di samping Rp 253 Miliar, Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan lelang aset yang telah disita tim eksekusi," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya