Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya menelaah laporan polisi (LP) yang dilayangkan seorang pengacara bernama Bintomawi Sumurung Siregar terhadap pemilik akun @hotmanparisofficial yang diduga Hotman Paris. Pemilik akun itu dilaporkan atas tuduhan menyebarkan informasi yang bermuatan asusila.
Laporan teregister dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.
Baca Juga
"Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April terkait menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Advertisement
Zulpan menerangkan, penyidik masih menyusun jadwal pemanggilan terhadap pelapor.
"Iya pertama kan si pelapor dulu yang akan kita panggil untuk klarifikasi dulu," ujar dia.
Panggil Hotman Paris
Selain pemeriksaan pelapor, penyidik akan memanggil Hotman Paris Hutapea. Dia disebut-sebut sebagai pemilik akun @hotmanparisofficial.
"Iya akan ada itu pemanggilan ke Hotman," ujar dia.
Dalam kasus ini, Hotman dilaporkan karena dituding melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Advertisement